BLITAR – Bertempat di Pengadilan Negeri Blitar telah di gelar sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah yang di lakukan Misyiadi (47) warga Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Selasa (23/02/2021).
Terdakwa di tutut dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah pada saat menjadi panitia Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011-2012.
“Pada sidang lanjutan ke 5 hari ini terdakwa di jadwalkan menghadirkan saksi yang meringankan, namun saksi tidak ada yang hadir dan hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan sanksi yang meringankan untuk jadwalkan sidang pada pekan depan (02/03/2021),” kata Humas PN Bluntar Mulyadi Aribowo.
Kini Misyiadi ditahan di Polsek Garum Kabupaten Blitar sejak tanggal 5 Januari 2021. Salah satu pelapornya ada tetangga sendiri Slamet (70) warga serang dan di dampingi oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Blitar.
Budiono anggota LP KPK menjelaskan kasus tersebut bermula pada tahun 2011, terdakwa Musyiadi menjadi panitia kepengurusan sertifikat tanah melalui program Prona. Setelah sertifikat jadi, waktu saat pengambilan Korban Slamet sedang sakit sehingga korban tidak bisa mengambil sertifikat.
“Akhirnya sertifikat tersebut di kembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak hanya Slamet yang tidak bisa mengambil sertifikat tanah tetapi ada Tukidi, Suroto, Misri dengan halangan yang berbeda. Setelah di kembalikan ke BPN, tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa berhasil mengambil beberapa sertifikat Untuk di gadaikan,” jelasnya.
Lanjutnya, pada waktu itu sertifikat tanah di gadaikan ke BPR Ngunut, karena terdakwa tidak pernah mengangsur akhirnya bank mendatangi korban yang tidak tahu apa-apa, merasa korban dirugikan akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar.
Herannya, laporan sekitar 5 tahun seolah olah dipetieskan, akhirnya LP KPK menelusuri perkara yang berhenti di Polres. Merasa di permainankan soal hukum, akhirnya LP KPK meminta keadilan ke Mabes Polri sampai mengirim surat ke Polda Jatim dan Presiden Jokowi.
“Kami di sini hanya membantu warga kami yang tertindas sampai kami di panggil Irwasun Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut,” ungkap Budi.
Ketua LP KPK Haryono, S.H., M.H menambahkan kami meminta pihak aparat yang menangani kasus ini jangan main-main mulai dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.”Sekarang ini masyarakat sudah pandai jangan sampai hukum di permainankan.”tegasnya.
(PA)