Menteri Kesehatan Nyatakan Vaksin Bukan Untuk Bisnis

Lintas7News.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksinasi mandiri atau gotong royong tidak ditujukan untuk komersil. Budi mengklaim kalangan swasta sangat memahami bahwa vaksin Covid-19 bukan untuk bisnis.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Budi menekankan tujuan vaksinasi mandiri adalah untuk mempercepat herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona. Upaya itu hanya dapat tercapai apabila 60 sampai 70 persen penduduk Indonesia disuntik vaksin.

“Saya percaya semua teman-teman swasta itu niatnya sosial. Vaksin itu bukan core business, ini adalah social activities, dan teman-teman swasta sangat paham, mereka ingin lakukan bersama-sama,” kata Budi, Minggu (28/2).

Budi mengklaim vaksinasi mandiri tak akan mengganggu program vaksinasi pemerintah. Pihaknya telah mengamankan empat merek vaksin yang akan digunakan, mereka yakni dari produsen vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.

Selain itu, fasilitas kesehatan yang akan difungsikan untuk vaksinasi mandiri juga berbeda dari program pemerintah. Menurut Budi, kedua program tersebut mampu berjalan bersamaan tanpa menggangu satu sama lainnya.

“Sengaja dibuat mereknya tidak boleh sama, supaya tidak terjadi saingan, rebutan suplainya. Jadi dipastikan ini adalah suplai tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia,” ujarnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan program vaksinasi gotong royong akan menggunakan empat merek vaksin dari produsen vaksin asal China, Amerika Serikat, hingga Rusia.

“Vaksinnya yang akan dipakai, yang sudah pasti Sinopharm dan Moderna. Kemudian Sputnik dan Johnson & Johnson, tapi masih dalam pembahasan dengan pihak produsen, kalau yang pasti Sinopharm dan Moderna,” kata Rosan, Minggu (28/2).

Rosan menyebut pemerintah telah sepakat untuk mengalokasikan 20,2 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi mandiri ini. Ia mengklaim sekitar 8 ribu perusahaan telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam program gotong royong tersebut.

Peraturan vaksinasi mandiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2). Sesuai Permenkes tersebut, perusahaan harus mendata pegawai yang akan menerima vaksin Covid-19 lalu memberikannya ke Kemenkes. Biaya vaksin mandiri sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.