Lintas7News.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi yang berjumlah 13 orang.
“Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat,” kata Herzaky, Jumat (12/3).
Sejumlah nama yang masuk dalam daftar tergugat adalah kader Partai Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu. Namun Herzaky belum mau menyebutkan identitas 10 orang yang dilaporkan itu.
“Di antaranya ada,” kata Herzaky.
Menurut Herzaky, 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara.
Selain itu, mereka dinilai telah melanggar pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 26 Undang-undang Partai Politik.
Pasal 26 UU Parpol, kata Herzaky, menyebutkan bahwa kader yang telah diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama dengan partai yang memecat mereka.
“Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky.
Herzaky berharap pengadilan bisa menjadi benteng terakhir Partai Demokrat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Di sini kami mencari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengungkapkan dalam gugatan ini terdapat masalah yang serius. Menurutnya, demokrasi tengah dihancurleburkan.
“Dan pengadilan bukan hanya benteng terakhir mencari pengadilan, tapi benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi,” kata Bambang.
Herzaky datang ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.22 WIB.
Ia didampingi kuasa hukum dan sejumlah kader Partai Demokrat. Tampak pula di antara mereka Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Partai Demokrat.
Sebelumnya, Partai Demokrat dilanda dualisme kepemimpinan setelah sejumlah mantan kader dan pendiri partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
Hasil dari KLB tersebut menetapkan KSP Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. Di sisi lain Ketua Umum Demokrat hasil kongres sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan KLB di Sibolangit ilegal dan inkonstitusional.
KLB tersebut, menurutnya, tidak memenuhi sejumlah syarat yang termaktub dalam AD/ART.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penyelesaian konflik Demokrat akan berpijak pada tiga hal.
Yakni Undang-undang Partai Politik, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berlaku saat ini.
“AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar,” kata Mahfud, Rabu (10/3).
(CNNIndonesia/ZA)