Lucas Resmi Dibebaskan KPK Dari Lapas Tangerang

Lintas7News.com – Eksekusi putusan bebas Makamah Agung oleh KPK bagi terdakwa kasus merintangi penyidik Lucas dengan mengeluarkannya dari tahanan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – “Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan bebasnya Lucas dari tahanan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kemudian, Jaksa Eksekutor KPK melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

“Jaksa eksekutor KPK Kamis malam 8/4/2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud,” Tambah Ali.

Sebelum itu, PK yang diajukan Lucas telah dikabulkan oleh Makamah Agung. Menurut MA, Lucas dinyatakan tidak melakukan tindakan merintangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro.

Adapun nomor perkara yang dikabulkan MA tersebut adalah nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu, 7 April 2021.

Hakim agung Salman Luthan selaku ketua majelis PK, dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul diketahui menangani perkara itu.

“Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro. Kata Andi, Ketua majelis PK Sidang Salman Luthan menyatakan dissenting opinion dan menyebut PK yang diajukan Lucas ditolak oleh sebagian. Pasalnya, PK terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

“Oleh karena itu alasan PK harus ditolak,” ujar Andi.

Meski demikian, majelis hakim pada akhirnya meloloskan PK Lucas. Sebab, dua hakim anggota mengabulkan PK tersebut.

Lucas meminta agar segera dibebaskan dari Lapas. Ia juga meminta agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan, Isi memori PK yang diajukan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Lucas. Ia terbukti merintangi penyidikan KPK dengan menyarankan terdakwa Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK dan mengubah status WNI dalam paspornya.

Eddy, bersama kedua anaknya, Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, tengah dideportasi dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia karena menggunakan paspor palsu.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.