Penindakan Oleh Aparat Kepolisian Terkait Sahur ON The Road

Lintas7News.com – Selama bulan puasa Ramadhan 1442 H, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mengintruksikan kepada anggota polisi yang lain untuk menindak atau memberi sanksi kepada para masyarakat yang melakukan sahur on the road.

“Tradisi SOTR itu kita akan larang, kita akan tindak,” kata Fadil.

Fadil melarang kegiatan SOTR dengan cara berkerumun. Kerumunan massa dilarang selama pandemi Covid-19.

Disisi lain polisi juga mengantisipasi balapan liar berkedok SOTR di bulan Ramadan. “Itu namanya kebut-kebutan di bulan ramadan, itu kita akan tindak,” ujarnya.

Sosialisasi akan terus dilakukan pihak kepolisian terkait pentingnya menjaga kedisiplinan untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road yang kegiatannya adalah bergerombol, berkerumun melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah ramadannya itu kita akan larang,” imbuhnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan kepolisian bakal melakukan filterisasi di wilayah-wilayah yang kerap dijadikan sebagai titik langganan SOTR.

Pelaksanaan penyisiran lokasi akan di mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB di sepanjang jalan Harmoni hingga Bundaran Senayan.

“Dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup. Kita filterisasi dengan anggota lantas (kepolisian lalu lintas) yang dikedepankan, 120 personel di backup dengan teman-teman TNI,” kata Yusri.

Yusri menyebut pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif dengan cara membubarkan kerumunan massa tersebut.

“Kalau dibubarkan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan,” kata Yusri.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.