Remaja Jadi Mucikari Dalam Kasus Prostitusi

Lintas7News.com – Pada Kamis (8/4), tepatnya di Apartemen Bogor Valley, Polresta Bogor Kota telah membongkar praktik prostitusi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggota Sat Reskrim sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Bogor.

“Berhasil mengamankan lima orang yang sedang berada di Apartemen Bogor Valley,” kata Susatyo dalam keterangannya, Senin (12/4).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dari lima orang itu, kata dia, seorang remaja perempuan berinisial DAP (17) menjadi muncikari dalam praktik prostitusi online tersebut.

Kata Susatyo,DAP  menawarkan perempuan kepada laki-laki hidung belang dengan mematok tarif sebesar Rp700 ribu.

“Didapat bahwa DAP alias ICA menawarkan dua orang perempuan kepada laki-laki hidung belang,” kata Susatyo. Dengan besaran tarif itu, DAP meraup keuntungan sebesar Rp200 ribu untuk tiap korban yang ia tawarkan.

Dikatakan Susatyo, DAP juga bekerja sama dengan FY (20) selaku penyedia kamar. FY mendapat keuntungan sebesar Rp150 ribu dari prostitusi online ini.

Susatyo menuturkan DAP menawarkan prostitusi online ini lewat aplikasi pesan singkat, WhastApp untuk menawarkan korbannya kepada para pria.

“Motif persoalan ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DAP dan FY dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.