Tersangka Terbakarnya Kilang Minyak Pertamina Belum Juga Ditetapkan

Lintas7News.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) langsung menggelar penyidikan setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan di Kabupaten Indramayu terbit. Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan penaikan status itu diperlukan untuk memudahkan penyidik mendapatkan bukti-bukti penyebab kebakaran besar tersebut.

“Jadi SPDP sudah diterbitkan dan sekarang sedang bekerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar beserta Mabes Polri,” kata Erdi, di Polda Jabar, Kota Bandung, kemarin.

Menurutnya sejauh ini pihak kepolisian juga masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar untuk dibawa guna diperiksa secara laboratorium.

Namun, ia belum menyebut pasti kapan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium itu akan selesai. Sebab, menurutnya lagi, proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya kepolisian telah mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk diperiksa. Erdi berkata semua barang bukti yang dikumpulkan harus saling terkait satu sama lain. Pihak penyidik pun, perlu menentukan titik api untuk memastikan penyebab kebocoran.

“Nanti ketika memang ada informasi terkait hasil laboratorium forensik tersebut, nanti akan kami sampaikan,” kata dia pula.

Sejauh ini, menurutnya, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi, mulai dari petugas kilang minyak, pihak manajemen, dan sejumlah pimpinannya.

“Nanti kalau memang dibutuhkan keterangan tambahan, ya mungkin bisa saja akan bertambah,” kata Erdi.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polri menyatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa telah ditemukan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran besar itu.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.