Penusukan Member Gym Oleh Personal Trainer Di Surabaya

banner 468x60

Lintas7News.com – Seorang pria, FC (46), tewas usai mengalami penusukan di bagian leher di pusat kebugaran atau gym Arayaa Club House Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya Senin (26/4). Pelakunya adalah EA (39) yang merupakan personal trainer gym.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, penusukan terjadi di area parkiran pusat kebugaran tersebut.

banner 336x280

Pelaku mendatangi korban dari arah belakang, ketika hendak masuk ke mobil. AE kemudian memiting korban dan menusuknya menggunakan pisau dapur. Diperkirakan ada tujuh kali tusukan di bagian leher dan punggung.

“Korban kehabisan darah dan meninggal di rumah sakit terdekat,” kata Zainul, Selasa (27/4).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Diketahui, sebelum penusukan terjadi keduanya sempat terlibat cekcok di lantai dua Arayaa Club House. Pelaku yang kesal kemudian mengaku membeli pisau dapur di minimarket terdekat.

“Pisau itu dibelinya di minimarket,” ucap dia.

Saat korban hendak pulang, pelaku kemudian nekat menghunjamkan sekitar tujuh tusukan ke leher korban hingga FC terkapar dan bersimbah darah.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia kesal karena dirinya kerap menjadi sasaran bullying dan olok-olok oleh pelaku. Ia pun dendam dan tak terima.

“Pelaku dendam karena sering di-bully korban,” kata dia.

Korban FC merupakan warga Gembong Sawah, Surabaya. Sedangkan AE warga Padang Panjang Sumatera Barat yang tinggal di Mulyosari Permai Surabaya. Korban memiliki satu istri dan tiga anak, sedangkan pelaku sudah menikah dan belum memiliki keturunan.

Usai menusuk FC, pelaku disebut tak sempat melarikan diri lantaran polisi cepat mendatangi lokasi. Seketika itu pelaku pun berhasil di tangkap.

Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya, petugas kebersihan, tukang parkir, pegawai dan security di pusat kebugaran tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *