Lintas7News.com – Moh. Trijanto selaku Ketua Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) memberikan tanggapan terkait aturan baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pejabat negara termasuk kepala daerah dan DPRD.
Menurut Trijanto, pejabat yang terima THR tidak boleh lagi menerima upeti menjelang Lebaran, meskipun hal itu kerap terjadi.
“Harus dipastikan tidak ada lagi upeti, karena mereka (kepala daerah dan wakil kepala daerah) sudah mendapat THR dari pemerintah pusat,” ujar Trijanto.
Aktivis yang juga aktif di bidang reformasi agraria ini menjelaskan adanya THR bagi pejabat akan mempengaruhi kebijakan.
“Semua jenis upeti, baik berupa uang maupun barang dari kolega, rekanan maupun pihak lain, bisa mempengaruhi kebijakan kepala daerah, DPRD serta pejabat negara lainnya. Sudah tidak boleh ada lagi, karena termasuk kategori gratifikasi,” jelasnya.
Apalagi ada kewajiban bagi penyelenggara negara, baik kepala daerah maupun pejabat negara untuk melaporkan segala bentuk pemberian kepada KPK.
“Kalau tidak dilaporkan dan ketahuan, sudah termasuk gratifikasi pejabat negara,” tegasnya.
Dilansir dari RMOLJATIM.com – Ditambahkan Trijanto, selama ini upeti untuk kepala daerah atau pejabat negara menjelang Lebaran seperti sudah menjadi tradisi. Dengan maksud atau tujuannya, mempengaruhi kebijakannya agar mendukung kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Perlu peran aktif seluruh pihak, baik masyarakat, elemen maupun aparat penegak hukum untuk memberantas adanya upeti jelang Lebaran,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, adanya THR untuk pejabat negara tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 42/PMK.5/2021 tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari APBN.
Dalam Permenkeu yang terbit 28 April 2021 disebutkan THR dan Gaji Ke-13 diberikan kepada ASN, TNI-Polri dan Pejabat Negara, mulai Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR, DPR dan DPRD.
(RMOLJATIM/RI)