Polres Blitar Kota Tingkatkan Pengetatan Setelah Larangan Mudik Berakhir

Lintas7news.com, Blitar – Polres Blitar Kota bersama Damdim 0808 dan Danyon 511/ DY melakukan meningkatkan pengecekan kendaraan luar kota di Pos Pengetatan setelah kebijakan larangan mudik berakhir, Selasa (18/5/2021). 

Polisi juga melakukan rapid test antigen kepada penumpang kendaraan berpelat nomor luar kota yang tidak membawa syarat perjalanan seperti surat kesehatan dan hendak keluar wilayah hukum Polres Blitar Kota. 

Sedikitnya, terdapat 24 penumpang kendaraan berpelat nomor luar kota yang menjalani rapid test antigen di tiga Pos Pengetatan Polres Blitar Kota. 
Tiga Pos Pengetatan Polres Blitar Kota berada di Wonodadi, Udanawu, dan Ponggok. 

Ketiga Pos Pengetatan itu terletak di perbatasan wilayah hukum Polres Blitar Kota dengan Kediri dan Tulungagung. Di Pos Pengetatan Wonodadi, polisi melakukan rapid test kepada tiga orang dan semua hasilnya negatif.

Di Pos Pengetatan Ponggok ada empat orang yang menjalani rapid test dan semua hasilnya juga negatif. 

Lalu, di Pos Pengetatan Udanawu ada 17 orang menjalani rapid test antigen dengan hasil 16 orang negatif dan satu orang dinyatakan reaktif. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan dari 24 orang yang menjalani rapid test di tiga Pos Pengetatan, satu orang dinyatakan reaktif.”Penumpang yang dinyatakan reaktif rapid test kami minta putar balik,” kata Yudhi.

Dikatakannya, rapid test kepada penumpang kendaraan luar kota di Pos Pengetatan ini sebagai upaya memantau kondisi kesehatan warga yang melintas wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Operasi Ketupat secara resmi berakhir pada Senin (17/5/2021) pukul 00.00 WIB. Tapi, kami tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pos Pengetatan,” ujarnya.(*)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.