Riwayat Senaf Soll, Penghianat TNI Di Papua

Lintas7News.com – Kelompok Senaf Soll diduga merupakan pelaku pembunuhan dua prajurit TNI di wilayah Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (18/5) lalu.

Anggota TNI itu diserang saat berjaga di pembangunan Bandara Nol Goliat, Dekai. Berdasar informasi kepolisian, salah satu korban dibacok pada bagian kepala hingga tewas di tempat.

Pelaku juga mencuri senjata api jenis SS2 V1 kaliber 5,56 mm yang digunakan korban.

Senaf Soll adalah pecatan anggota TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika. Dia membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Senaf saat itu tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

Senaf dalam hal ini melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.

Pada Agustus 2020 Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski. Kala itu, kepolisian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga saat ini belum tertangkap.

Menurut Kapolda Papua saat itu, Inspektur Jenderal –sekarang Komisaris Jenderal– Paulus Waterpauw, ada dugaan mantan anggota TNI tersebut membunuh korban karena frustrasi terhadap pemecatannya.

“Saya telah memerintahkan Dir Reskrimum, Dansat Brimob dan Wadir Intelkam Polda Papua untuk melalukan backup penanganan kasus agar segera terungkap dan pelakunya dapat kita amankan,” kata Paulus, Selasa pada 25 Agustus 2020 lalu.

Dalam kronologis yang dipaparkan kepolisian, Henry bersama rekannya yang juga pegawai KPU Yahukimo, Kenan Mohi (38) berjalan bersama. Mereka naik sepeda motor menuju kantor KPU Yahukimo usai mengantar obat ke rumah Kenan. Saat melintas dekat jembatan, keduanya diadang orang tak dikenal.

Orang tak dikenal itu sempat meminta KTP Henry dan Kenan. Namun, Henry langsung ditikam dari belakang dengan menggunakan senjata tajam saat akan menyerahkan KTP. Pelaku lalu kabur ke hutan.

Berselang satu bulan, polisi pun berhasil menangkap salah satu terduga pelaku bernama Arief Sonyap alias Koroway saat sedang melakukan bakti sosial di Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Tak hanya dalam kasus itu saja, keduanya sempat berkomplot dalam kasus pembakaran ATM BRI di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 30 November 2019 lalu..

Disebutkan bahwa Senat Soll yang telah berstatus sebagai buron itu mengajak terdakwa Ariel Sonyap alias Koroway untuk membakar bank.

Polda Papua kini masih mengusut dugaan keterlibatan kelompok Senaff Soll dalam kasus yang menewaskan dua anggota TNI Yonif Linud 432 Kostrad di Dekai.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan pengejaran diintensifkan, mengingat selain menewaskan dua prajurit TNI, kelompok Senaff Soll juga membawa kabur dua pucuk senjata api organik beserta amunisinya.

(CNNINdonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.