Erick Tunjuk Erizman sebagai Komisaris Jasa Marga

banner 468x60

Lintas7News.com – Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Raja Erizman menjadi Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sebagai informasi, Raja Erizman sebelumnya merupakan purnawirawan Kepolisian yang pernah menangani kasus korupsi pajak dari Gayus Halomoan Tambunan.

banner 336x280

Pada 2009, Erizman selaku Direktur II Pideksus Bareskrim Polri menandatangani surat pembatalan blokir rekening milik Gayus. Surat kemudian diteruskan ke Bank Panin dan BCA.

Atas pembatalan itu, dana milik Gayus di rekeningnya senilai Rp28 miliar keluar dan masuk ke rekening lain. Tindakannya itu membuat Erizman sempat ikut diperiksa oleh Kepolisian.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Erizman kemudian di sidang terkait kode etik. Namun, hasil sidang memutuskan ia tidak melanggar kode etik atau melakukan unsur pidana, sehingga lolos.

Kendati begitu, usai sidang, namanya tidak terdengar lagi di publik. Belakangan, baru pada 2016, Erizman mendapat promosi menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

Setelah itu, karirnya berlanjut menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur. Kini, ia didapuk Erick Thohir menjadi Komisaris Jasa Marga.

Selain Erizman, Erick juga menunjuk Eman Salman Arief sebagai Komisaris Independen, M. Roskanedi sebagai Komisaris, dan Mohamad Agus Setiawan sebagai Direktur Bisnis.

Berikut susunan Komisaris dan Direksi Jasa Marga:

Komisaris

Komisaris Utama/Komisaris Independen: Yuswanda A. Temenggung

Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Zulfan Lindan

Komisaris Independen: Eman Salman Arief

Komisaris: Anita Firmanti Eko Susetyowati

Komisaris: M. Roskanedi

Direksi

Direktur Utama: Subakti Syukur

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Donny Arsal

Direktur Bisnis: Mohamad Agus Setiawan

Direktur Operasi: Fitri Wiyanti

Direktur Pengembangan Usaha: Arsal Ismail

Direktur Human Capital dan Transformasi: Enkky Sasono Anas Wijaya

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *