Lintas7News.com – Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang guru ngaji yang mencabuli muridnya di Penjaringan. Pelaku berinisial HS mencabuli kelima muridnya yang masih anak-anak.
Penangkapan terhadap guru ngaji ini berdasarkan laporan nomor LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut tertanggal, 4 Juni 2021. Laporan ini dibuat oleh orang tua salah satu korban.
“Ada lima orang korban tidak saya sebutkan inisialnya, korban rata-rata masih berusia tujuh sampai sembilan tahun,” kata Kapolres Metro Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Rabu (9/6).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Diungkapkan Guruh, HS melakukan aksi pencabulan sebanyak dua hingga lima kali terhadap setiap korbannya.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk memegang alat kelaminnya. Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali memegang alat kelamin korban.
Pelaku, kata Guruh, juga mengancam korban hingga akhirnya mau menuruti keinginannya. Selain itu, korban diiming-imingi sejumlah uang.
“Pelaku selalu berkata kepada korban-korbannya jangan bilang siapa-siapa. Dan untuk membujuknya, pelaku ini juga memberikan uang dan juga membelikan baju-baju baru kepada para korban,” tutur Guruh.
Sementara itu, HS mengaku tega melakukan aksinya itu lantaran sudah lama tak bertemu dengan istrinya. Ia pun mengaku khilaf dengan perbuatannya.
“Iya (lama enggak ketemu istri). Saya mungkin khilaf,” kata Heru saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
HS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(CNNIndonesia/RI)