Dalam Kasus Benur KPK Dalami Nama Fahri Hamzah & Azis Syamsuddin

banner 468x60

Lintas7News.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan memeriksa lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut keterlibatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu dilakukan untuk mencari keterkaitan keterangan saksi dengan bukti yang ada.

banner 336x280

“Analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6).

Ali menjelaskan, jika sedikitnya ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, JPU menyebut keterlibatan Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah dalam ekspor benih lobster dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam.

Dalam sidang tersebut, jaksa menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster bernama Safri.

“Ini isinya dengan kata, ‘Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara jawab, ‘oke bang.’ Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?” tanya jaksa saat membacakan pesan Edhy.

Safri menjelaskan maksud pernyataannya itu sebagai bentuk persetujuan atas perintah yang disampaikan oleh Edhy. Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menginterupsi. Hakim ingin mengetahui perusahaan yang terafiliasi dengan Azis.

“Apa yang dimaksud Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?” tanya hakim ketua Albertus Usada.

“Saya tidak ingat,” jawab Safri.

Jaksa kemudian mengungkapkan keterlibatan Fahri Hamzah dalam kegiatan izin ekspor benih lobster ini. Berdasarkan barang bukti elektronik, Edhy diketahui memberi perintah langsung kepada Safri.

“‘Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi,” lanjut jaksa membacakan pesan Edhy.

“Saksi menjawab, ‘oke, bang.’ Benar itu?” lanjut jaksa.

“Betul,” kata Safri.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *