Komnas HAM Panggil Kepala BKN Terkait Kejanggalan Tes KPK

Lintas7News.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan permintaan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf terkait dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), Selasa (22/6) hari ini.

Permintaan klarifikasi ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, pada Rabu (9/6), yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

“Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala dan Wakil Kepala BKN RI guna pendalaman keterangan terkait peristiwa,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin (21/6) malam.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Beka memastikan Kepala BKN akan memberikan keterangan secara langsung. Adapun proses ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Permintaan keterangan terhadap Kepala BKN rencananya akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI telah mendapatkan konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberikan keterangan,” kata Beka.

Dalam penanganan aduan ini, Komnas HAM sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Kamis (17/6). Adapun yang didalami lewat Ghufron di antaranya terkait dengan isu taliban, pengambilan kebijakan TWK dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penargetan terhadap sejumlah pegawai agar tak lolos TWK.

Selain itu, Komnas HAM mengungkapkan ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Ghufron dengan BKN terkait penentuan puluhan pegawai yang tidak lolos.

TWK bagi pegawai KPK menjadi polemik di publik karena proses itu menentukan lolos atau tidak lolosnya pegawai menjadi ASN. Sebanyak 1.271 pegawai KPK yang dinilai lolos TWK sudah resmi dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Sementara 24 pegawai tak lolos TWK masih diberikan kesempatan menjadi ASN dengan lebih dulu mengikuti pembinaan. Namun, 51 pegawai KPK dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK karena disebut mendapat nilai ‘merah’.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.