Lintas7News.com – Bupati Ngawi, Jawa Timur, Ony Anwar Harsono, melarang masjid dan musala untuk menyiarkan berita kematian melalui pengeras suara. Menurutnya hal itu untuk menghindari kepanikan warga di tengah pandemi Covid-19.
Larangan itu termaktub dalam Bupati Ngawi nomor 100/07.106/404.011/2021, tentang Imbauan Penyampaian Berita Duka di Lingkungan. Surat itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Ngawi, untuk memerintahkan kepala desa menyampaikan hingga tingkat RT.
“Apabila ada warga masyarakat yang meninggal dunia di lingkungannya, mohon tidak diumumkan dengan menggunakan pengeras suara (di masjid, musala, dll) sehingga warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan,” bunyi salah satu point surat yang didapat CNNIndonesia.com, Selasa (3/8).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Ony membenarkan surat itu saat dikonfirmasi. Ia mengatakan pelarangan penyiaran berita duka melalui pengeras suara di masjid atau musala tersebut merupakan permintaan warga di kecamatan.
“Kemarin menjadi masukan teman-teman di kalangan bawah, termasuk peniadaan penyiaran berita kematian di masjid dan musala,” kata Ony kepada awak media.
Warga kata dia mengaku makin cemas dan stres di tengah makin maraknya berita duka yang disiarkan. Dikhawatirkan kabar kematian yang diperdengarkan itu sampai ke telinga warga yang sedang sakit atau menjalani isolasi mandiri.
Menurutnya mendengar kabar duka itu bisa memperburuk kondisi kesehatan. Maka ia pun memutuskan untuk menghentikan sementara penyiaran berita kematian melalui pengeras suara di masjid dan musala.
“Kecemasan, stres dan sebagainya itu lebih memperburuk, dengan alasan itu maka hal-hal yang bisa memicu terkait memperburuk dampak psikologi itu kami antisipasi,” ucapnya.
Sebagai gantinya, kata Ony, kabar kematian itu sebaiknya disampaikan secara personal dari warga ke warga melalui pesan pribadi. Hal itu agar warga tetap bisa tahu dan melakukan gotong royong dalam prosesi pemakaman.
“Sulusinya penyiaran dengan pengeras suara itu ditiadakan, diganti dengan SMS, getok tular tetangganya yang bisa gotong royong menguburkan,” ujar dia.
Selain penyiaran kabar duka, Ony mengatakan bahwa masyarakat kecamatan-kecamatan di Ngawi juga ingin agar ambulans mematikan sirene saat melintasi jalanan. Alasannya warga tak mau panik.
“Sirene ambulans juga jadi masukan masyarakat, bagi yang kena isolasi mandiri dan punya komorbid jantung itu juga mengakibatkan penurunan kondisi lebih cepat,” katanya.
Ambulans atau mobil jenazah yang melintas hanya boleh menyalakan lampu rotator dan lampu hazard. Kecuali jika ambulans tersebut tengah membawa pasien yang dalam keadaan darurat.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim per 2 Agustus 2021 kumulatif konfirmasi positif corona di Ngawi berjumlah 6.448 kasus. Sebanyak 5.306 di antaranya sembuh, 598 meninggal dunia dan 544 masih dirawat atau kasus aktif.
(CNNIndonesia/RI)