Kooperatif, Richard Lee Batal Ditahan

Lintas7News.com –  Dokter kulit dan kecantikan, Richard Lee terbebas dari upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada Kamis (12/8).

Dia batal ditahan penyidik dan dikenakan wajib lapor. Usai pemeriksaannya rampung, dia mengatakan bahwa terdapat peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara tersebut sehingga dirinya tak perlu ditahan.

“Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya,” kata Richard kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) malam.

Dilansir dari CNNIndonesia.com –  Dokter kulit dan kecantikan, Richard Lee terbebas dari upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada Kamis (12/8).

Dia batal ditahan penyidik dan dikenakan wajib lapor. Usai pemeriksaannya rampung, dia mengatakan bahwa terdapat peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara tersebut sehingga dirinya tak perlu ditahan.

“Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya,” kata Richard kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) malam.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.