Lintas7News.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) kompak menyinggung rencana memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8).
Bamsoet memulai dengan menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan perubahan terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
“Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” kata Bamsoet.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Politikus Partai Golkar itu berkata perubahan UUD 1945 tidak mungkin dilakukan untuk membuka kotak pandora atau secara eksesif terhadap pasal-pasal yang tidak diusulkan.
“Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” ujarnya.
Bamsoet Singgung Amendemen, Minta MPR Berwenang Tetapkan PPHN
La Nyalla kemudian ikut menyinggung soal amendemen UUD 1945 saat mendapatkan kesempatan berpidato. Ia menyatakan DPD mendukung penetapan PPHN dalam konstitusi Indonesia lewat amendemen UUD 1945.
“Oleh karena itu, DPD mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam Konstitusi kita,” kata La Nyalla.
Melalui PPHN, kata La Nyalla, Indonesia harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa. Termasuk, kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia.
Saat berpidato, Jokowi pun mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji subtansi PPHN dalam amendemen UUD 1945 sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkelanjutan.
“Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan,” kata Jokowi.
Penyusunan PPHN merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang fungsinya digantikan oleh UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
PPHN disebut akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan. PPHN rencananya akan dimasukkan ke dalam UUD 1945 dengan terlebih dulu melakukan amendemen terbatas.
Wacana amendemen sendiri telah bergulir sejak Jokowi memasuki periode kedua kepemimpinan sebagai presiden atau 2019 lalu.
Namun, sejumlah kalangan mengkhawatirkan amendemen UUD 1945 tidak dilakukan secara terbatas, melainkan menyasar keberadaan pasal-pasal lain. Salah satunya, terkait masa jabatan maksimal seseorang menjabat presiden.
Sebelumnya, Bamsoet menyatakan Jokowi sudah mendukung MPR melakukan amendemen Undang-undang Dasar 1945 secara terbatas. Amandemen ini hanya untuk menghadirkan PPHN dan tidak melebar ke persoalan lain.
(CNNIndonesia/RI)