Pembangunan Hotel Tak Sesuai Hukum, Akhirnya Di Demo Warga Blitar

Lintas7News.com – Puluhan warga menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Blitar. Mereka menuntut wali kota mengkaji ulang produk hukum terkait pembangunan hotel bintang empat di Kota Patria ini.

Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS) ini, menemukan proses pembangunan hotel di Jalan Ir Soekarno menabrak beberapa aturan.

Koordinator aksi, Trijanto menyebut, pembangunan hotel mulai dilakukan sejak 2019. Namun amdal baru terbit sekitar 2020/2021. Itu pun ada beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan perizinan pendirian gedung hotel itu kepada Pemkot Blitar.

“Tujuh bulan lalu itu izinnya hanya empat lantai. Namun saat ini sudah dibangun tujuh lantai. Lalu kami temukan juga, pembangunan hotel yang sesuai aturan itu berjarak minimal 200 meter dari mata air. Namun fakta yang kami temukan, hanya berjarak 95 meter dari sumber air,” teriak Trijanto saat orasi, Selasa (25/8/2021).

Dilansir dari Detik.com – Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 diatur, garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter. Pembangunan hotel ini memang berdekatan dengan mata air Sendang yang lokasinya di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan.

Dalam Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2011-2030, Pasal 27 ayat 2 huruf f point 4 disebutkan, mata air Sendang Kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus dilindungi.

Aturan lain yang ditabrak, imbuh Trijanto, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT), kawasan Jalan Ir Soekarno yang merupakan pintu masuk ke destinasi wisata sejarah Makam Bung Karno (MBK), tidak disebutkan diperbolehkan membangun gedung komersial, pusat perdagangan maupun jasa.

“Dari beberapa temuan yang menabrak aturan itu, kami menuntut Wali Kota Blitar mengkaji ulang produk hukumnya. Baik berupa IMB, amdal dan perizinan lain terkait pembangunan hotel itu,” tambahnya.

Perwakilan warga sekitar kemudian ditemui beberapa pejabat Pemkot Blitar. Pantauan detikcom, pejabat yang menemui di antaranya dinas perizinan, asisten 1, bapeda sidik, dinas PU dan bagian hukum. Namun usai pertemuan itu, tak satu pun pejabat Pemkot Blitar yang mau memberikan keterangan kepada wartawan.

(Detik/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.