Pelanggar Syariat Islam Diadili Oleh Taliban

 Lintas7News.com – Pemerintah Afghanistan di rezim Taliban mengumumkan pembentukan pengadilan militer demi menegakkan hukum Islam di negara itu.

Wakil juru bicara Taliban, Enamulla Samangani, menuturkan pengadilan militer telah dibentuk “atas perintah Pemimpin Tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada untuk menegakkan sistem syariat Islam, keputusan Ilahi, dan reformasi sosial.”

Samangani menuturkan salah satu pejabat Taliban, Obaidullah Nezami, telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan militer dan para wakilnya Sayed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh.

Menurut Samangani, pengadilan militer akan memiliki wewenang menafsirkan keputusan syariat Islam, mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam, dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi.

Selain itu, Samangani mengatakan pengadilan itu juga berwenang mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat Taliban dan anggota polisi, tentara, hingga unit intelijen yang melanggar.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sejak Taliban mengambil alih pemerintahan di Afghanistan, kelompok itu bertekad menegakkan hukum Islam sesuai interpretasi mereka yang brutal dan ketat.

Sejak Taliban berkuasa, kelompok itu pun terus menerapkan sederet aturan baru hingga melumpuhkan sistem hukum pemerintah Afghanistan sebelumnya.

Taliban mengklaim sejak kembali berkuasa keamanan dan ketertiban di Afghanistan terus berangsur pulih.

Direktorat Tinggi Intelijen bentukan Taliban, mengatakan tingkat kejahatan telah menurun, dengan 82 penculik, dan puluhan pencuri ditangkap sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus lalu.

Sebelumnya, Hassan Akhund, penjabat perdana menteri Afghanistan, mengarahkan para pejabat pemerintahan interim untuk menyelidiki kasus “penangkapan dan penyiksaan” terhadap Allah Gul Mujahid, seorang mantan anggota Wolesi Jirga (majelis rendah).

Ini diikuti oleh video viral tentang anggota Mujahid dipukuli dan dihina oleh pasukan Taliban yang diposting di media sosial.

(CNNindonesia/RI)     

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.