2 Pesantren Di Bandung Milik Guru Yang Cabuli Santriwati Ditutup Kemenag

banner 468x60

Lintas7News.com – Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat usai pemimpinnya yang berinisial HW melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tak hanya itu, Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, M Ali Ramdhani juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Pasalnya, pesantren itu belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

banner 336x280

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dhani di Jakarta, Jumat (10/12).

Dhani menegaskan bahwa tindak, pemerkosaan merupakan tindakan kriminal. Ia mendukung langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian menindak HW.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini,” kata Dhani.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyatakan pihaknya sejak awal telah mengawal kasus dugaan pencabulan oleh HW tersebut. Bahkan, Ia telah erkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Ia merinci langkah yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut. Lalu, pihak Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

“Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” kata Waryono.

HW sebagai pimpinan pesantren di Kota Bandung mencabuli beberapa santrinya hingga melahirkan sembilan bayi. Terdapat dua calon bayi hasil pencabulan HW kini masih dalam kandungan. HW kini tengah menjalani persidangan imbas dari kelakuan bejatnya tersebut.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *