Saat Perpres Pemindahan IKN Terbit, Jakarta Bukan Lagi Ibukota

Nasional439 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Pemerintah memastikan ibu kota negara akan tetap berada di Jakarta hingga Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dan proses pemindahan status dimulai.

Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 mengenai ketentuan peralihan dan pasal 30 mengenai ketentuan penutup RUU IKN.

banner 336x280

“Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi DKI Jakarta,” kata dia, dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12).

Diani mengatakan, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak berlaku lagi usai peraturan presiden (perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Ia juga memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Menurut Diani, UU 29/2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota dengan beberapa kekhususan.

“Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota, hanya disebutkan di pasal 3, 4, 5. Namun terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26, 31, 33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta yang lebih efektif dan dapat diterapkan meskipun status DKI Jakarta bukan ibu kota,” jelas Diani.

“Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kaltim, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU,” pungkasnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dimulai pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status itu akan dituangkan dalam perpres.

Dalam pemindahan ini, presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” demikian tertulis pada Pasal 3 RUU IKN tersebut.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *