Oknum Warga Blitar Somasi BTN Usai Lakukan Pelunasan Rumah Yang Tak Kunjung Terima SHM

Blitar, Lintas Jatim1690 Dilihat
banner 468x60

Blitar, Lintas7News.com – Diah Krisnawati (37), warga Jalan Singorejo, RT 01 / RW 11, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar melalui Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Fachrul Iga Taufik melayangkan surat somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Blitar, Selasa (21/12/2021) siang.

Somasi untuk kali pertama ini dilayangkan Diah kepada BTN Cabang Blitar menyusul belum kunjung diterimanya Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang ia beli dan dilunasinya sejak 2016. Didampingi Koordinator KRPK Blitar Fachrul Iga Taufik bersama senior KRPK Blitar M. Trijanto, Diah resmi mensomasi BTN Cabang Blitar.

banner 336x280

Dihubungi awak media seusai menyerahkan surat somasi yang pertama itu, Koordinator KRPK Blitar Fachrul Iga Taufik menjelaskan, kronologi persoalan ini berawal ketika Diah Krisnawati membeli 1 unit rumah kavling blok A-7 Perumahan Griya Lovina di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan atas nama Pudhi Kinardjo yang tak lain ialah suami Diah.

Dikatakannya, setelah dilakukan penyelesaian pembayaran pembelian rumah itu, Diah tidak kunjung menerima sertifikat kepemilikan rumah dari BTN Cabang Blitar yang menjadi haknya.

“Saat pelunasan tersebut ternyata sertifikat rumah yang di berikan oleh pengembang salah pemilik. Karena Diah dan suaminya berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank BTN tersebut ternyata menjadi pemilik salah satu rumah yang ada di Blok B. Sangat disayangkan jika Bank BTN melalui legalnya sampai melakukan kesalahan dalam pelayanan nasabah yang mengambil kredit rumah (KPR). Apalagi kesalahan hak milik yang seharusnya sudah selesai sejak tahun 2016,” jelasnya.

Iga juga menambahkan, pihaknya siap membantu dan mendampingi Diah untuk menempuh jalur hukum jika pihak legal Bank BTN Cabang Blitar tidak meluruskan kesalahan kepemilikan sertifikat tersebut. Karena dulu setelah pelunasan Diah juga diminta memberikan uang 20 juta untuk mengurus sertifikat rumah tersebut.

Sementara pihak bank saat dihubungi hanya di terima customer servis yang bernama Aan. Saat diminta untuk menyambungkan dengan kepala cabang Aan hanya memberitahukan bahwa Pak Aryo selaku kepala cabang sedang tidak berada di tempat.

(RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *