Oknum TNI Pembunuh Handi-Salsa Ditahan Di Pomdam Jaya

Lintas7News.com – Trio oknum anggota TNI AD pembunuh Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menjalani proses hukum. Mereka kini ditahan.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan ketiganya sudah ditahan di Pomdam Jaya. “Saat ini mereka-mereka, oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Dudung di rumah duka Handi, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Ketiga oknum anggota TNI AD yang diduga membunuh Handi dan Salsa itu adalah Kolonel P,Koptu DA dan Kopda A. Mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup),” kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Dilansir dari Detik.com – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Puspom AD. “Tiga-tiganya sudah berada di bawah pengawasan ataupun penyidikan langsung oleh Pusat POM AD,” kata Chandra.

Sebelum ditangani Puspom AD, perkara ini diketahui ditangani tiga POM wilayah, yakni Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka. “Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sampai dengan nanti akan disampaikan,” ujar Chandra.

(Detik/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.