Lintas7News.com – Polda Metro Jaya memastikan proses hukum atas laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana terus berlanjut meski belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Proses hukum terus berjalan. Kalau terkait dengan teknisnya (penyelidikan) saya belum bisa sampaikan sekarang. Tapi proses kasusnya tetap berlanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12).
Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan. Termasuk mendalami alat bukti atas dugaan kasus yang menjerat Bahar dan Eggi.
“Kan sekarang penyidik sedang melakukan penyelidikan, kemudian mendalami alat bukti yang ada. Baru nanti langkah-langkah berikutnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Bahar dan Eggi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Husin Shihab buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan ini dibuat oleh Husin Shihab dan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Bahar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Tubagus. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Desember 2021.
Bahar Smith disebut berencana melaporkan balik Husin Shihab atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik,” kata Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Selasa (21/12).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sama seperti Bahar, Eggi Sudjana juga berencana melaporkan balik Husin Shihab. Eggi menyebut dasar laporan tersebut tidak benar.
Salah satunya soal pernyataan pelapor yang menyatakan waktu kejadian perkara dimaksud ialah 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadiannya di Jakarta Selatan.
“Saya bingung, tiba-tiba di medsos aja beredar. Ini nanti saya akan lapor balik dengan Pasal 310 311 KUHP dan 424 itu sanksinya 10 tahun karena dia memberikan keterangan palsu yang enggak benar dong,” kata Eggi, Senin (10/12).
(CNNIndonesia/RI)