Lintas7News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021. Mantan pejabat Kemendagri dikabarkan telah menjadi tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/12).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” ucap Ali.
Dilansir dari CNNIndonesi.com – Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, menjadi tersangka yang dijerat KPK.
“[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN,” kata sumber tersebut.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat tindak pidana yang terjadi. Salah satunya melalui upaya paksa penggeledahan.
“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara,” tutur Ali.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” sambungnya.
Terkait perkara di Kolaka Timur, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah. Kasus keduanya terkait dengan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
(CNNIndonesia/RI)