Lintas7News.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut akan berakhir hari ini, Senin (3/1). Belum ada kabar mengenai keputusan pemerintah untuk kembali melakukan perpanjangan.
Sebelumnya kebijakan perpanjangan selama dua pekan PPKM Luar Jawa-Bali dilakukan pada 24 Desember 2012. Sementara itu perpanjangan PPKM Jawa-Bali dibuat sepekan sebelumnya dengan durasi lebih panjang, yakni tiga pekan.
Terkait PPKM Luar Jawa-Bali, Pemerintah sebelumnya menyebut perpanjangan PPKM mengikuti mekanisme Natal dan tahun baru (Nataru) berdasarkan asesmen pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
“Kami laporkan sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa akan perpanjangan PPKM [luar Jawa-Bali] 24 Desember hingga 3 Januari, ini 11 hari mengikuti mekanisme Nataru berdasarkan asesmen pandemi Covid-19,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.
Adapun di luar Jawa Bali, dari hasil asesmen, jumlah daerah berada di level 1 PPKM luar Jawa-Bali sebanyak 191 kabupaten/kota. Daerah berada di level 2 sebanyak 169 kabupaten/kota. Daerah berstatus level 3 sebanyak 26 kabupaten/kota. Sementara tidak ada daerah berstatus level 4.
Sejak perpanjangan PPKM diberlakukan, penambahan kasus positif masih fluktuatif. Kasus harian tertinggi terjadi pada 28 Desember dengan 278 kasus per hari. Sementara terendah terjadi pada 26 Desember dengan 92 kasus per hari.
Di sisi lain, kasus Covid-19 varian Omicron terus bertambah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total kasus Omicron di Indonesia mencapai 136 kasus.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin menetapkan status pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir di Indonesia. Ketetapan itu termuat dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pad 31 Desember 2021.
Jokowi menyebut, langkah itu diambil dengan mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi poin ketetapan kesatu.
(CNNIndonesia/RI)