Lintas7News.com – Mantan striker Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas bakal diperiksa untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penelantaran anak pada pekan depan.
Bambang atau yang karib disapa Bepe dilaporkan mantan istrinya Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2021 lalu.
“Bepe juga akan diagendakan untuk pemanggilan dalam pemeriksaan. Rencananya akan dilakukan minggu depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Zulpan tak membeberkan waktu tepatnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa legenda klub sepak bola Persija Jakarta tersebut.
Zulpan hanya menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami dan menyelidiki laporan dugaan penelantaran anak tersebut.
“Kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh mantan istri saudara Bambang Pamungkas kasusnya masih dalam pemeriksaan,” ucap Zulpan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Amalia Fujiawati selaku pelapor sekaligus mantan istri Bepe.
Selain itu, anak pertama Bepe, Jane Abell turut dimintai keterangan oleh penyidik. Jane diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Sebagai informasi, Bepe juga pernah digugat oleh Amalia ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak.
Kuasa hukum Amalia kala itu menjelaskan bahwa perkara ini berawal saat keduanya bercerai pada akhir Desember 2020. Hanya saja, perceraian itu baru secara lisan atau talak tiga sehingga belum dikukuhkan di meja hijau.
Bepe disebut menikah siri dengan Amalia pada 2018 lalu dan melahirkan seorang anak. Lalu, saat gugatan dilayangkan, Amalia disebut sedang mengandung anak kedua Bambang.
(CNNIndonesia/RI)