Karena Mengajar Islam, China Hukum Wanita Uighur 14 Tahun Penjara

Internasional485 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Pemerintah China disebut menahan dan memvonis seorang etnis Muslim Uighur bernama Hasiyet Ehmet, 14 tahun penjara hanya karena mengajarkan agama Islam dan menyimpan salinan Al Quran.

Menurut sumber yang mengetahui situasi Ehmet, perempuan yang kini berusia 57 tahun itu merupakan warga distrik Manas di Changji, Xinjiang dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia dipenjara hanya karena mengajarkan agama Islam kepada anak-anak di lingkungan rumahnya dan menyimpan Al-Quran.

banner 336x280

Pengadilan distrik Manas turut mengonfirmasi vonis hukuman Ehmet.

“Itu karena dia mengajarkan Al-Quran kepada anak-anak dan menyembunyikan dua salinan Al-Quran ketika pihak berwenang merazia daerah tempat tinggalnya dan akhirnya ketahuan,” kata seorang pejabat pengadilan daerah Manas pada pekan lalu.

“Ini adalah alasan dari vonis dia,” tutur pejabat itu lagi.

Sejak penangkapan itu, Ehmet tak terdengar lagi kabarnya.

Sembilan tahun sebelum Ehmet ditangkap, suaminya lebih dulu dihukum pihak berwenang China dengan vonis penjara seumur hidup atas dugaan terkait kelompok separatis pada 2009.

Ehmet pun sempat berhenti mengajar agama dua tahun sebelum ia ditangkap karena masalah kesehatan. Ia juga menahan diri untuk hadir di acara publik.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Penahanan Ehmet bermula ketika kepolisian menggerebek rumahnnya pada 2017 di distrik Manas, barat Xinjiang. Pihak berwenang dikabarkan turut meminta Ehmet melepas kerudung hitam yang dikenakannya.

Aparat juga dikabarkan tak mengizinkan Ehmet untuk berganti baju dan mengambil obat-obatannya sebelum dibawa pergi, tutur orang yang mengetahui situasi tersebut.

Staf di departemen kepolisian Manas menolak menjawab pertanyaan terkait Ehmet. Namun, ada seorang polisi yang mengakui Ehmet ditahan, namun tetap menuturkan itu adalah rahasia negara dan tak memberikan informasi lebih lanjut.

Sumber lain yang memiliki pengetahuan akan masalah ini mengatakan otoritas tidak mengadili Ehmet, tetapi malah mengirimkan surat putusan pengadilan kepada keluarganya.

Ehmet dikabarkan tak memiliki keluarga lagi setelah suaminya dihukum mati, orang tuanya meninggal dunia, dan anaknya tak diketahui keberadaannya.

“Pernyataan vonis ini secara singkat merangkum alasan penculikannya bersama dengan hukuman penjaranya,” ujar sumber itu lagi.

Selain Ehmet, pihak berwenang China juga menahan banyak tetangganya dalam razia yang sama pada 2017 lalu.

Otoritas China memang semakin sering menargetkan dan menangkap beberapa pebisnis, intelektual, figur politik, dan figur budaya di Xinjiang, beberapa tahun terakhir..

Penangkapan ini merupakan bagian dari kampanye China memantau, mengontrol, dan mengasimilasi anggota kelompok minoritas yang dianggap terkait dengan aktivitas terorisme dan ekstremis agama, salah satunya Uighur.

Selama ini, China bahkan diduga menahan jutaan warga Uighur di Xinjiang dalam kamp-kamp layaknya kamp penahanan. Di kamp tersebut, jutaan warga Uighur disebut didoktrin dan diperintahkan untuk menanggalkan segala ajaran agama dan bersumpa setia kepada pemerintah China dan Partai Komunis.

Dugaan pelanggaran HAM itu pun sudah menjadi perhatian dunia sejak lama. Namun, selama ini pemerintah China membantah penahanan jutaan etnis Uighur.

Beijing bahwa mereka hanya ditampung di kamp-kamp pendidikan vokasi sebagai upaya pemerintah memberdayakan mereka dan mencegah radikalisme.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *