Sidang Vonis Kasus Narkoba Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie

Lintas7News.com – Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto akan menjalani sidang vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba hari ini, Selasa (11/1).

“Iya, Insya Allah hari ini sidang putusan,” ujar pengacara Nia, Wa Ode Nur Zainab, Selasa (11/1).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Pengacara Nia, Wa Ode Nur Zainab, meminta tuntutan rehabilitasi terhadap kliennya dikurangi menjadi enam bulan dari sebelumnya 12 bulan.

Pihaknya juga ingin masa rehabilitasi itu dihitung per 10 Juli 2021. Sehingga enam bulan itu dipotong dengan lima bulan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan kliennya di Cisarua Bogor.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sementara itu, dalam pleidoinya, Ardi Bakrie meminta keringanan hukuman karena statusnya sebagai ayah yang harus mencari nafkah untuk keluarga. Selain itu, ia juga mengaku harus memimpin perusahaannya.

“Mohon pertimbangan Yang Mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan, saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga saya dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai,” kata Ardi kepada majelis hakim di PN Jakpus, Kamis (30/12).

Kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.