BNPT: 5 Privonsi Rawan Penyebaran Ideologi Terorisme

Lintas7News.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan terdapat lima Provinsi di Indonesia yang dipantau terkait pencegahan penyebaran ideologi radikalisme dan terorisme. Tidak semuanya berada di Pulau Jawa.

“Yang menjadi prioritas BNPT di tahun 2021 dan 2022 ini adalah 5 daerah. Pertama adalah Jawa Barat, Jawa Timur, kemudian Jawa Tengah, di NTB, Kemudian Sulawesi Tengah,” kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid, Kamis (27/1).

Nurwakhid menjelaskan bahwa lima wilayah tersebut perlu mendapat perhatian lebih lantaran memiliki Indeks Potensi Radikalisme yang tergolong tinggi.

Lima wilayah tersebut juga menyumbang pelaku teror di Indonesia yang begitu banyak. Indeks Risiko Terorisme di lima provinsi itu pun cenderung tinggi.

“Daerah tersebut berpotensi untuk mengembangkan program sinergitas di dalam rangka deradikalisasi. Baik itu terhadap mantan napiter, maupun terhadap mereka yang sedang dalam tahanan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, BNPT melakukan serangkaian upaya pemantauan di Provinsi yang menjadi fokus tersebut. Diiringi dengan program deradikalisasi, kesiapsiagaan nasional, hingga pengembangan program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang diperuntukkan bagi mantan napiter, dan lainnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, BNPT mengungkapkan ada 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme seperti Jamaah Islamiyah (JI) hingga Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Mengenai hal itu, Nurwakhid belum merinci lebih lanjut mengenai lokasi ataupun titik-titik wilayah dari 198 Ponpes yang dimaksud. Menurutnya, informasi tersebut merupakan data intelijen yang tak bisa menjadi konsumsi publik.

Ia mengatakan BNPT membeberkan data dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas kerja.

Kata dia, jika informasi tersebar ke publik maka hal itu menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme menjamur sehingga harus diwaspadai.

“Yang benar-benar dari bagian teror itu dari data intelijen kami. Kecuali pesantren itu sudah terbukti secara hukum dan dapat vonis pengadilan, baru di-publish,” jelasnya.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.