Respon Kepala Bappenas Terkait gugatan UU IKN Ke MK

Lintas7News.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa merespons rencana gugatan uji formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Suharso mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan akan mempelajari begitu gugatan resmi didaftarkan ke MK.

“Mengenai JR [Judicial Review] di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan,” ujar Suharso saat menghadiri diskusi soal ibu kota baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2).

Sebelumnya, sejumlah pihak yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada siang hari ini sekitar pukul 13.30 WIB.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Para pemohon yang tergabung dalam PNKN terdiri dari mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua; guru besar Universitas Indonesia, Taufik Bahaudin; Mayjen TNI (Purn) Soenarko; Letjen TNI (Purn) Suharto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Dari kalangan politisi ada nama mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Agung Mozin dan mantan anggota DPD Marwan Batubara. Sedangkan tokoh agama yang tampak dalam daftar pemohon adalah Habib Muhsin Al Attas dan Muhyiddin Junaidi.

Para pemohon memberikan kuasa kepada tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bismar Bachtiar, Djuju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.

“Para pemohon akan hadir ikut mendaftarkan permohonan ke MK,” ujar Viktor.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.

Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.

Kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait IKN itu menuai kritik keras dari sejumlah tokoh nasional, seperti ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.