Aparat Melepaskan 67 Warga Wadas Dan Pengukuran Tanah Tetap Dilanjutkan

Lintas7News.com – Polres Purworejo melepaskan 67 warga Desa Wadas, Purworejo, yang sempat ditangkap dan diperiksa aparat kepolisian kemarin, Rabu (9/2).

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia mengatakan 66 warga telah kembali ke rumah masing-masing. Sementara seorang warga di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi di rumah sakit.

“Ada 67 orang, satu diisolasi di rumah sakit karena positif, 66 semua pulang, termasuk dari LBH Yogyakarta,” kata Julian, Rabu sore (9/2).

Meskipun warga telah dilepaskan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan proses pengukuran lahan bakal calon tambang quarry andesit di Desa Wadas, akan tetap dilanjutkan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai insiden pengepungan aparat kepolisian di Desa Wadas yang berujung penangkapan warga desa sejak Selasa (8/2).

“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jateng akan tetap dilanjutkan, akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan [dan] pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (9/2).

Ia berkata, seluruh tahapan kegiatan terkait proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM selama ini.

“[Informasi] yang saya peroleh dari keterangan Komnas HAM memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda. Ada yang pro, ada yang kontra seperti biasa,” tutur Mahfud.

Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut pun kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pada Selasa (8/2) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan untuk proyek bendungan tersebut di Desa Wadas.

Aparat tak hanya mengawal tetapi juga menangkap warga yang dinilai memprovokasi. Setidaknya 64 warga yang ditangkap. Beberapa di antaranya merupakan orang lanjut dan 10 lainnya adalah anak-anak.

Berbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras tindakan kepolisian.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.