Lintas7News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 55 jaksa pada hari ini, Senin (21/2), untuk ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan.
“KPK siang ini mengagendakan pelantikan kepada 55 jaksa baru,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (21/2).
Mereka yang akan dilantik sebelumnya telah mengikuti proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK sesuai kebutuhan dan standar kompetensi.
Ali mengatakan pelantikan itu merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memperkuat manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi melalui strategi represif. Khususnya pada tugas penuntutan dan penyelamatan aset.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada 61 jaksa yang lulus seleksi untuk bergabung dengan KPK.
Namun, enam orang di antaranya telah dilantik sebagai jaksa pada Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Kejaksaan Agung.
“KPK mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah mengirimkan putra-putri terbaiknya untuk bergabung dengan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali yang juga seorang jaksa.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Proses rekrutmen ini dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK.
Peran jaksa di KPK, lanjut Ali, tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja.
Dalam praktiknya, jaksa juga dibutuhkan untuk mengerjakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan aset sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(CNNIndonesia/RI)