Lintas7News.com – Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama virus corona (Covid-19) di tanah air pada 2 Maret 2020 lalu. Setelah itu, Indonesia menghadapi pandemi virus tersebut hingga saat ini.
Berbagai kebijakan dibuat dan berganti-ganti seiring berjalannya waktu guna menanggulangi pandemi virus corona. Kini, jelang dua tahun kasus pertama diumumkan, ada beberapa kebijakan yang baru dan akan diterapkan.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Berikut kebijakan baru tersebut.
PPLN Dikarantina 3 Hari
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak lagi harus menjalani karantina 7-14 hari ketika tiba di Indonesia.
Keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan masukan dari pakar dan menganalisis berbagai data.
“Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (27/2).
Pemerintah juga mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari. Misalnya, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel selama 4 hari dan sudah menerima suntikan vaksin corona dosis ketiga atau booster.
Masuk Bali Tanpa Karantina
Luhut mengatakan pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.
“Bisa saja 14 maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” kata dia
Nantinya, bakal ada peraturan yang lebih teknis ketika kebijakan itu mulai diterapkan.
Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri tanpa karantina akan diperluas.
Selain di Bali, nanti juga akan berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh wilayah Indonesia. Direncanakan berlaku 1 April mendatang.
Pemerintah akan melihat dulu percobaan kebijakan bebas karantina yang diterapkan di Bali mulai 14 Maret.
“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Luhut.
Transisi Pandemi ke Endemi
Menurut pemerintah, penetapan status endemi harus diukur berdasarkan tingkat imunitas atau kekebalan komunal yang tinggi.
Kasus Covid-19 pun harus rendah. Selain itu, fasilitas kesehatan juga harus memadai. Semuanya harus terjadi dalam rentang waktu yang lama, stabil dan konsisten.
“Prakondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu panjang dan sudah stabil ataupun konsisten,” kata Luhut dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2).
Luhut melanjutkan, transisi dari pandemi ke endemi juga harus memenuhi target tingkat vaksinasi dosis dua dan ketiga, terutama kepada sasaran warga lanjut usia (lansia).
(CNNIndonesia/RI)