Untuk Pertama Kali Usai Bebas dari Lapas, Angelina Sondakh Lapor Diri

Nasional498 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau dikenal dengan Angelina Sondakh menjalani lapor diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3).

Kepala Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan ini merupakan lapor diri perdana yang dijalani Angelina Sondakh di Bapas Kelas I Jakarta Selatan dalam masa program cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan ke depan.

banner 336x280

“Saya akan jelaskan bahwa hari ini ibu Angelina Sondakh lakukan laporan pertama kali sesuai dengan SK CMB yang Ibu Angie miliki,” jelas Ricky, Jumat (4/3).

Dalam keterangannya, Ricky mengatakan bahwa Angelina Sondakh akan melakukan laporan ke Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan selama dua minggu sekali sampai 1 Juni 2022.

Adapun laporan tersebut bisa dilakukan secara tatap muka maupun secara virtual. Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Jaksel Putu Aryuni Damayanti menerangkan ketentuan Permenkumham No.32 tahun 2020 tentang penanganan covid maka pembimbingan dapat dilakukan secara virtual.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pelaksanaan bimbingan pihaknya akan mengikutkan Angelina Sondakh bersama dengan klien Bapas Jaksel lainnya di mana nanti Angelina akan ikut berpartisipasi bimbingan kelompok baik bimbingan kelompok kemandirian maupun bimbingan kelompok kepribadian yang akan dilaksanakan di Bapas Jaksel.

“Terkait metode pengawasan kami akan lakukan kunjungan rumah di alamat yang sesuai dengan SK CMB Ibu Angelina,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Angelina Sondakh mendekam di balik jeruji besi sejak 27 April 2012 atas kasus anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.

Angelina Sondakh disebut telah membayar denda Rp8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.

Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *