Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Brigadir J

Lintas7news.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian mengusut tuntas aksi polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi singkat di Subang, Selasa (11/7).

Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Jakarta Selatan. Dalam insiden ini, Brigadir J meninggal dunia.

Pelaku penembakan merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam berinisial Bharada E. Menurut Polri, Brigadir J terlibat aksi saling tembak dengan pelaku usai istri dari pejabat Polri itu berteriak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Setelah itu, Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam [Ferdy Sambo], itu benar,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).

Ia pun menyebutkan bahwa Brigadir J sempat panik lantaran bertemu dengan Bharada E ketika hendak keluar kamar.

Menurut Ramadhan, total tujuh tembakan yang dikeluarkan oleh Brigadir J. Namun tak ada peluru yang mengenai Bharada E. Ramadhan berujar hal ini disebabkan jarak tembakan Brigadir J sekitar 10 meter dari lantai bawah.

Tembakan itu dibalas sebanyak lima kali oleh Bharada E dan beberapa diantaranya mengenai korban hingga tewas.

Saat kejadian, Ferdy Sambo disebut sedang tak berada di rumah tersebut. Namun, sang istri langsung menelepon suaminya untuk segera kembali pulang.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Tak lama berselang, Ferdy tiba di rumah mendapati Brigadir J telah meninggal dunia. Ia pun menghubungi Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyidikan dan pendalaman di TKP.

Saat ini, Bharada E diamankan oleh Propam Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyidikan pidana pun akan dilakukan apabila memenuhi unsur bukti permulaan cukup.

Namun hingga saat ini Polri belum membeberkan lebih lanjut mengenai status Bharada E.

(CNNindonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.