Terkait Hymne Karangn Istri, Firli Bahuri Akan Dilaporkan Ke Dewas KPK

Lintas7News.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait lagu Mars dan Hymne KPK yang dibuat sang istri, Ardina Safitri, hari ini.

“Pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik ketua KPK Firli Bahuri karena memberikan penghargaan kepada istrinya akan dilakukan hari ini,” ujar Korneles Materay selaku pelapor saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Lagu Mars & Hymne KPK yang dibuat oleh Ardina Safitri selaku istri Firli Bahuri sempat menuai kritik keras dari publik. Pembuatan lagu tersebut dicap hanya sekadar seremonial belaka dan tidak berdampak pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selain itu, diduga terdapat benturan kepentingan mengenai penunjukan istri Firli sebagai pengarang yang kemudian lagunya dijadikan identitas lembaga antirasuah tersebut. Terlebih, Firli memberikan penghargaan terhadap istrinya.

“Apakah proses membuat hymne ini dilakukan dengan proses yang fair, misalnya melalui pemilihan dengan adanya satu kompetisi yang kemudian memungkinkan pihak-pihak lain punya kesempatan meluncurkan karya terbaiknya untuk kemudian dikompetisikan dan dipilih oleh KPK,” kata peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, beberapa waktu lalu.

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Mochamad Praswad Nugraha, menilai dugaan konflik kepentingan sangat kental mengingat lagu tersebut dibuat oleh istri Firli. Terlebih, penyerahan hak cipta lagu tersebut melibatkan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

“KPK bukan perusahaan keluarga dan pemberantasan korupsi tidak perlu hymne, sangat ironis sekali. Andai kita mau mendengar sedikit lebih jernih menggunakan hati nurani, tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu,” ucap Praswad, Kamis (17/2).

“Karena hymne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK, tangis ribuan mahasiswa yang menjadi korban aksi Reformasi Dikorupsi 2019, tangisan warga Desa Wadas, tangisan para korban PHK akibat krisis pandemi yang tidak bisa mencairkan JHT [Jaminan Hari Tua]-nya sampai dengan umur 56 tahun nanti,” lanjut dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan lagu Mars & Hymne KPK merupakan hibah dari istri Firli. Ia berujar lirik dari lagu tersebut memberi semangat bagi insan KPK untuk memberantas korupsi.

Alex menepis penilaian sejumlah pihak terkait konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) di balik proses lagu tersebut.

“CoI-nya di mana? Bukankah itu sesuatu yang baik ketika ada warga negara yang ingin terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan membuat lagu yang bisa menguatkan semangat pegawai KPK untuk memberantas korupsi,” tutur Alex.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebagai informasi, Firli menjadi satu-satunya komisioner yang paling sering dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Firli juga pernah dilaporkan terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melalui metode asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.