Dapat Aliran Duit dari Doni Salmanan, Rizky Febian Dipanggil Polisi

Lintas7News.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil penyanyi Rizky Febian terkait pengembangan kasus dugaan penipuan investasi platform Quotex tersangka Doni Salmanan pada Jumat (18/3).

“Iya, panggilannya hari Jumat,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Rizky bakal diperiksa terkait aliran dana atau pengembangan tindak pidana pencucian uang yang dijeratkan kepada Doni. Namun Reinhard belum menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan Rizky.

Dalam kasus ini, polisi menyatakan bakal memeriksa sejumlah publik figur yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

“Standar, (pemeriksaan) Jam 10.00 WIB,” ucap dia.

Rizky Febian, anak dari komedian Sule itu pernah kecipratan uang Doni Salmanan. Pada September 2021 lalu, Rizky menjual minuman buatannya sendiri dan dibeli Doni seharga Rp400 juta.

Sebagai informasi, Doni dijerat tersangka usai diduga melakukan perbuatan hukum melalui video channel YouTube King Salmanan yang berisikan berita bohong dan mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex

Ia disebut mendapat uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex.

“Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang nonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.