Lintas7news.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah selama empat hari terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/4).
Seiring pernyataan Jokowi itu, pemerintah pusat pun resmi menerbitkan aturan baru sebagai dasar hukum pelaksanaan masa libur dan cuti bersama tersebut.
Itu tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri–menag, menaker, dan menpanrb–bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang diteken dan ditetapkan di Jakarta pada 7 April 2022.
Keputusan bersama itu mengubah ketentutan terkait sebelumnya yang diterbitkan 2021 silam.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Keputusan bersama itu mengubah ketentutan terkait sebelumnya yang diterbitkan 2021 silam.
Pada diktum keputusan pertama tertulis, ‘Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini’.
Pada lampiran keputusan bersama itu tercantum daftar tanggal seperti yang telah diungkapkan Jokowi sehari sebelumnya.
“Cuti Bersama Tahun 2022: tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei; Hari Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat; Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Keputusan bersama itu diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo.
(CNNIndonesia/RI)