Hari Ini MK Bacakan Putusan 3 Gugatan Syarat Pencalonan Presiden

MK Bacakan putusan 3 gugatan pencalonan presiden

Lintas7news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas tiga gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Tiga gugatan itu yakni nomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 yang diajukan empat pemohon, serta gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD.

“Agenda sidang pengucapan putusan,” demikian mengutip informasi dalam laman resmi MK, Rabu (20/4).

Pemohon tujuh warga Kota Bandung mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka berpendapat, pasal ini menghilangkan hak konstitusional parpol dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Gugatan yang diajukan oleh empat pemohon Adang Suhardjo, Marwan Batubara, Ali Ridhok, dan Bennie Akbar Fatah juga serupa. Mereka menggugat Pasal 222 tersebut, karena menilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pun dengan gugatan lima anggota DPD RI Ajbar, Muhammad J. Wartabone, M. Syukur, Eni Sumarni, dan Abdul Rachman. Mereka menilai, Pasal 222 UU 7 No. 2017 itu merugikan, lantaran membatasi hak para pemohon untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden terbaik yang dimiliki Indonesia.

Undang-Undang Pemilu menjadi satu dari dua produk hukum yang paling banyak digugat sepanjang 2021.

Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.