Hari ini MK Akan Putuskan Enam Gugatan UU IKN

Nasional586 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, hari ini, Selasa (31/5).

Berdasarkan informasi di website MK, ada enam perkara pengujian UU IKN yang akan diputuskan hari ini. Enam perkara itu yakni dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang.

banner 336x280

Lalu perkara dengan nomor 48/PUU-XX/2022, atas pemohon Damai Hari Lubis. Perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 yang diajukan seorang bernama Anah Mardianah.

Selanjutnya, untuk Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay.

Lalu ada perkara dengan nomor 54/PUU-XX/2022, dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Dalam perkara nomor 54 yang diajukan Busyro Muqoddas dkk, para pemohon menulis bahwa pembentukan UU IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya.

Menurut pemohon, partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menghindari kepentingan di luar kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, pembentukan UU IKN juga dinilai bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pemohon menyatakan banyak pakar ekonomi menyoroti terkait prioritas pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dengan menggunakan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), padahal sampai hari ini Indonesia belum mencabut status darurat Covid-19.

Selain itu pemohon menyampaikan bahwa walaupun mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI, namun hingga UU IKN disahkan keseluruhan usulan-usulan serta masukan yang disampaikan sama sekali tidak diakomodasi tanpa ada penjelasan sama sekali.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”.

(CNNIndonesia/NB)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *