Krisna Mukti Lapor Balik Usai Dituding Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta

Lintas7news.com – Artis Krisna Mukti membuat laporan balik buntut tudingan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai Rp724 juta.
Krisna melaporkan seseorang bernama Yeni Khaidir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam kemarin.

“(Soal) pencemaran nama baik atau fitnah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).

Zulpan menerangkan dalam laporannya itu Krisna mengaku terlibat dalam sebuah arisan dengan terlapor Yeni.

Hingga akhirnya Krisna justru dilaporkan oleh terlapor atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai Rp724 juta.

“Berjalannya waktu, korban mendapati bahwa terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemari nama baiknya,” tutur Zulpan.

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna melaporkan Yeni terkait Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebagai informasi, Krisna Mukti lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yeni Khadir. Selain Krisna, juga turut dilaporkan beberapa nama lainnya, yakni artis Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna Mukti dkk dilaporkan terkait Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Dalam laporannya itu, pelapor bahwa Krisna Mukti dkk mengikuti aris bersama pelapor pada Desember 2018. Lalu, pada Januari 2021 arisan tersebut sudah berhenti dan masih ada lima orang yang belum mendapatkan uangnya.

“Namun para terlapor belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan tersebut dengan total Rp724.600.000,” tutur Zulpan.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.