Lintas7news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy memberi arahan kepada anak buahnya agar mengatur pemenang setiap proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dugaan itu sudah dikonfirmasi penyidik KPK kepada empat orang saksi yang diperiksa kemarin.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL [Richard Louhenapessy] selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (8/6).
Para saksi yang diperiksa ialah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat; Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W. Latuputty; Pokja UKPBJ Jermias F. Tuhumena dan Charly Tomasoa.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon. Mereka ialah Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.
Richard diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Penerimaan uang melalui rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK sudah mengamankan dokumen dengan catatan tangan berkode khusus terkait persetujuan izin dimaksud. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
(CNNIndonesia/RI)