Ramai Desak Buka Draf RKUHP: Jangan Kucing-kucingan dengan Rakyat

Lintas7news.com – Sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui, hingga kini draf RKUHP terbaru belum bisa diakses publik meskipun disebut bakal disahkan jadi undang-undang pada Juli mendatang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR.

Merespons hal ini, peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai pemerintah semestinya tak boleh ‘kucing-kucingan’ dengan rakyat. Draf RKHUP terbaru menurutnya harus segera dibagikan.

Sebab, isi dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyangkut hajat orang banyak.

“Pemerintah enggak boleh kucing-kucingan dengan rakyat sendiri. KUHP itu concern semua orang karena menyangkut hajat orang banyak. Pembahasan dan dokumen tidak boleh ditutup-tutupi,” kata Hussein, Jumat (17/6).

Menurut Hussein, bila pemerintah dan DPR bersikeras tak membuka draf suatu rancangan Undang-Undang, dapat dipastikan UU tersebut bermasalah.

“Pengalaman kami kalau pemerintah berkeras menutup akses publik atas RUU, UU itu sudah pasti bermasalah. Contohnya UU PSDN,” ujar Hussein.

UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) memang sempat menuai kontroversi pada 2019 lalu. UU tersebut secara umum mengatur tentang bela negara.

Beberapa aturan yang dinilai bermasalah di antaranya terkait prinsip conscientious objection atau penolakan seseorang terhadap wajib militer berdasarkan kepercayaannya.

Kemudian anggaran bagi kegiatan komponen cadangan yang dianggap tak sentralistik, serta absennya ketentuan yang mengatur pengecualian bagi mereka yang menolak penugasan militer.

Oleh karena itu, Hussein pun meminta agar pemerintah membuka draf seluas-luasnya dan melibatkan masyarakat sipil untuk mengawal pengesahan bakal calon KUHP tersebut.

“Pemerintah harus buka drafnya seluas-luasnya. Libatkan masyarakat, NGO, kampus, dan lain-lain,” tuturnya.

Desakan senada juga disampaikanInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR Maidina Rahmawati meminta agar draf keseluruhan RKUHP dibagikan ke publik.

“Fokus pada draf keseluruhan RKUHP dibuka ke publik,” kata Maidina saat dihubungi.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Desakan senada juga disampaikanInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR Maidina Rahmawati meminta agar draf keseluruhan RKUHP dibagikan ke publik.

“Fokus pada draf keseluruhan RKUHP dibuka ke publik,” kata Maidina saat dihubungi.

ICJR sebelumnya sempat merilis pernyataan yang meminta pemerintah membuka draf terbaru RKUHP. Mereka meminta pembahasan RKUHP dilakukan secara hati-hati dan substantif.

Selain itu, mereka juga meminta pembahasan tak hanya terbatas pada 14 poin permasalahan, tetapi juga harus membuka peluang DPR menyampaikan poin-poin permasalahan lainnya.

Diketahui, DPR menargetkan akan mengesahkan RKUHP pada awal Juli mendatang. Namun, hingga kini draf terbaru RKUHP tak bisa diakses publik.

Kemenkumham mengklaim pihaknya masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama DPR. Sebanyak 14 perbaikan disebut telah disepakati berdasarkan hasil sosialiasi kepada masyarakat.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.