Mardani Maming Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Lintas7news.com – Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming menyebut kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” kata Irawan dalam keterangannya, Jumat.

Adapun upaya selanjutnya, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang telah diterima tersebut. Selain itu, juga akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.

“Kami pelajari dulu, Insyaallah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan.

Sebelumnya, KPK juga mempersilakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.

“Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).

Dilansir dari Antaranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi atas kasus yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berupa keterangan dari saksi, ahli maupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

“Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” katanya.

(Antara/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.