Lintas7news.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dilayangkan melalui surat elektronik dan telah diterima KPK, Kamis (30/6).
“Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021,” ujar Boyamin melalui pesan tertulis, Kamis (30/6).
Dalam laporannya ke KPK, Boyamin turut melampirkan bukti-bukti berikut identitas terduga pelaku tindak pidana korupsi.
“Diduga modusnya dengan menarik dan atau menyetor fee tiap kilogram oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan atau pihak swasta. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp900 miliar,” katanya.
Dihubungi terpisah, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi dari Boyamin.
“Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami peroleh benar telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengapresiasi Boyamin yang turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK, lanjut Ali, akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut,” terang Ali.
“Verifikasi dan telaah penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.
(CNNIndonesia/RI)