Kepala BIRN Sangkal Ombusdman Soal Malaadministrasi Peralihan Pegawai

Lintas7news.com – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko buka suara menanggapi sejumlah dugaan maladministrasi dalam pengalihan pegawai yang ditemukan Ombudsman RI.
Handoko mengatakan BRIN telah melakukan sesuai prosedur yang ada dalam proses peralihan pegawai yakni dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan soal kepegawaian.

“Interpretasi ‘BRIN melakukan sendiri pengalihan PNS’ini kurang tepat, karena tidak mungkin proses peralihan dilakukan BRIN, karena sudah ada ketentuan perundangan yang harus diikuti,” kata Handoko kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/6) malam.

Proses peralihan pegawai, kata dia, bermula dari surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dialihkan dari instansi semula ke BRIN.

“Berbasis surat tersebut Kementerian atau Lembaga (K/L) mengusulkan ke BRIN, baru kemudian diproses secara kolektif bersama K/L asal dan BKN,” ujar Handoko.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Handoko menyangkal dugaan temuan bahwa BRIN melakukan proses peralihan pegawai tanpa berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga mengklaim dalam proses peralihan aset dan anggaran, pihaknya telah melalui koordinasi dengan kelembagaan yang berwenang yakni Kementerian Keuangan.

“BRIN posisinya menunggu dan menerima pengalihan, baik PNS maupun aset dan anggaran melalui Menpan-RB dan BKN, serta Kementerian Keuangan,” imbuh Handoko.

Dia mengatakan BRIN tidak mempersoalkan terkait aset dan alat kerja penelitian di beberapa Kementerian dan Lembaga yang tidak bersedia dialihkan ke BRIN.

“Tidak masalah, karena tujuan utama kami bukan kemaruk mengambil semua sumber daya. Malah sebagian besar aset yang dialihkan oleh K/L ke BRIN akhirnya kami kembalikan untuk dioptimalkan di K/L asal,” ucapnya.

“Kami sangat hati-hati dalam menerima aset, karena aset berpotensi menjadi beban. Hanya aset yang benar-benar diperlukan saja yang kami terima,” kata Handoko.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sebanyak tiga dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai dari sejumlah lembaga ke BRIN.

Pertama, dalam proses peralihan pegawai diduga ada penyimpangan prosedur oleh BRIN. Kedua, dalam proses peralihan aset, BRIN tidak melewati koordinasi dengan kelembagaan yang berwenang yakni Kementerian Keuangan.

Ketiga, BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.