Lintas7news.com – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (11/7). Jadwal pemeriksaan ini diungkapkan oleh Ahyudin usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik pada Jumat (8/7) lalu.
“Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang. Kalau enggak salah hari ini ada 22 pertanyaan,” kata Ahyudin kepada wartawan usai diperiksa.
Saat itu, Ahyudin turut mengungkapkan bahwa dirinya dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar ACT. Mulai dari legal yayasan, tugas, hingga tanggung jawab.
Ia turut menyebut bahwa dirinya belum diperiksa lebih lanjut mengenai masalah keuangan yang menyeret lembaga filantropi tersebut.
“Belum, belum sampai ke situ (masalah keuangan). Belum dibahas,” ucap Ahyudin.
Belum diketahui apakah Presiden ACT, Ibu Khajar juga akan diperiksa pada hari ini. Namun, diketahui Ibnu juga diperiksa bersama Ahyudin pada Jumat lalu.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Bareskrim Polri mengendus bahwa ACT telah menyalahgunakan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Diduga, penyelewengan ini dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar kala itu.
Tak hanya itu, sebagian dana CSR yang diperoleh ACT diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Ramadhan menyebut Ahyudin dan ACT tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing.
Selain itu, pihak ahli waris juga tak mendapat informasi lebih lanjut mengenai besaran dana yang didapat dari perusahaan.
Meski demikian, kata Ramadhan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan perlu dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(CNNIndonsia/NB)