PM-Presiden Kabur Gegara Amukan Pedemo, Bagaimana Nasib Sri Lanka?

Lintas7news.com – Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremesinghe dan Presiden Gotabaya Rajapaksa kabur setelah ribuan pendemo menggeruduk rumah kedua tokoh itu pada Sabtu (9/7).

Rajapaksa dikabarkan bakal berhenti pada Rabu (13/7), sementara Wickremesinghe menyampaikan ia bakal mengundurkan diri dan menyerahkan pemerintahan Sri Lanka pada pemerintah interim seluruh partai.

Beberapa pakar konstitusi mengatakan jika presiden dan perdana menteri mengundurkan diri, langkah yang dilakukan adalah menunjuk juru bicara pemerintah sebagai presiden.

Tak hanya itu, parlemen juga akan mengadakan pemungutan suara untuk mengakhiri kepemimpinan Rajapaksa.

Proses peralihan kekuasaan tersebut dapat berlangsung mulai tiga sampai 30 hari.

Sementara itu, partai oposisi Rajapaksa, Samagi Jana Balavegaya (SJB) sedang berdiskusi dengan beberapa partai politik kecil untuk mengamankan dukungan ke pemimpin mereka, Sajith Premadasa.

Seorang pejabat SJB mengatakan partai politiknya telah mendapatkan kesepakatan tentatif dengan pembangkang partai politik Sri Lanka Podujana Peramuna (SLPP) pimpinan Rajapaksa untuk mendukung Premadasa. Premadasa sendiri merupakan anak dari mantan presiden Sri Lanka.

Tak hanya itu, mantan loyalis Rajapaksa, Dullas Alahapperuma, yang dahulu merupakan Menteri Media Sri Lanka, digadang bakal maju menjadi perdana menteri, kata seorang legislator SJB.

Sementara itu, beberapa tahapan harus dilakukan sebelum Sri Lanka mendapatkan pemimpin baru.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Konstitusi Sri Lanka mengatakan jika kursi presiden kosong, parlemen harus memilih presiden dari salah satu anggota mereka. Pengganti presiden bakal mengisi kekosongan jabatan sesuai periode yang tersisa.

Proses tersebut harus dilakukan sebulan setelah presiden mengundurkan diri.

Meski demikian, anggota parlemen Sri Lanka harus bertemu maksimal tiga hari setelah presiden mengundurkan diri. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Jenderal Parlemen Sri Lanka harus memberikan informasi terkait pengunduran diri presiden ini.

Parlemen kemudian mengajukan kandidat untuk menjadi presiden. Jika kandidat lebih dari satu orang, pemungutan suara harus dilakukan. Kandidat bisa menjadi presiden jika dia memenangkan suara mayoritas pemungutan suara.

Sementara itu, sebelum pemilihan presiden berlangsung, perdana menteri bakal menggantikan presiden selama kurang dari sebulan, hingga parlemen menentukan presiden baru.

Pada periode tersebut, perdana menteri harus menunjuk salah satu menteri kabinet agar menjabat sebagai perdana menteri, jika diperlukan.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.